banner

Senin, 06 September, 2010

Aktivitas Kampus

Iklan

Informasi

You are here :

Renungan Hari Ini

Jauh lebih penting untuk menghilangkan penyebab masalah daripada menghabiskan seluruh waktu untuk menangani gejalanya. Ini tidak menghilangkan masalah, namun hanya mengganti masalah yang satu dengan masalah yang lain.
article thumbnaiPelaksanaan OSMA STIAB Smaratungga Boyolali
29 August 2010
Pelaksanaan orientasi mahasiswa baru STIAB Smaratungga Boyolali di mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 3 September.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Surat Keputusan Ketua Nomor : 001/STIAB.H/K/III/2003
Tanggal 20 Maret 2003 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

 


Lampiran 1

 Surat Keputusan Ketua Nomor : 001/STIAB.H/K/III/2003

Tanggal 20 Maret 2003

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pendidikan Akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.

2. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan teru­tama pada penguasaan ketrampilan.

3. Fakultas adalah satuan struktural pada Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha (STIAB) “Smaratungga” Ampel Boyolali yang mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidkan profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau kesenian tertentu.

4. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sebagian atau cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, dan/atau kesenian tertentu.

5. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau pendidikan profe­sional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang ditetapkan serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.

6. Program Semester adalah program pendidikan yang terdiri dari sejumlah mata kuliah, kegiatan akademik, dan kegiatan ekstrakuri­kuler dalam suatu semester. Program semester terdiri dari kegia­tan-kegiatan kuliah, seminar, pratikum, kerja lapangan, peneli­tian, penulisan tugas akhir/skripsi/disertasi, beserta evaluasi­nya.

7. Semester adalah satuan waktu yang terdiri atas 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal yang lain, berikut kegiatan irin­gannya.

8. Satuan Kredit Semester yang disingakat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal (50 menit) yang diiringi oleh struk­tur maupun yang mandiri selama satu semester atau tabungan penga­laman belajar lain yang setara.

9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

10.Program belajar adalah program-program semester yang harus diambil oleh mahasiswa untuk menamatkan jenjang program yang dimasukinya.

BAB II

PROGRAM PENDIDIKAN

Pasal 2

Jenis Program Pendidikan

1. STIAB “Smaratungga” Ampel Boyolali menyelenggarakan program pendidikan akademik.

2. Pendidikan akademik terdiri atas program Sarjana Agama.

Pasal 3

Sistem Kredit Semester, Bobot dan Harga Satuan Kredit Semester Mata Kuliah

1. Bobot sks mata kuliah ditentukan oleh lingkup tujuan kurikuler mata kuliah untuk suatu semester.

2. Bobot satu  sks mata kuliah mempunyai harga sebagai tersebut dibawah ini:

a. Apabila mata kuliah itu berupa kuliah atau seminar, dalam setiap minggu selama satu semester, satu sks diwujudkan dalam bentuk:

1) Kegiatan tatap muka terjadwal dalam kelas antara mahasiswa dan Dosen selama 50 menit.

2) Kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan terjadwal maha­siswa diluar kelas selam 60 menit yang direncanakan oleh Dosen dan berkaitan dengan kegiatan tatap muka.

3) Kegiatan belajar mandiri selam 60 menit untuk mendalami bahan kuliah yang telah diperoleh.

b. Apabila mata kuliah itu berupa praktik atau pratikum, nilai satu sks adalah beban tugas sebanyak 2 sampai 4 X 50 menit seminggu selama satu semester.

c. Apabila mata kuliah itu berupa kerja lapangan, satu sks adalah beban tugas di lapangan selama 4 sampai 5 seminggu selama satu semester. Dengan demikian, mahasiswa yang menempuh satu sks kerja lapangan membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 1 X 16 X 4 jam atau 64 jam dan sebanyak-banyaknya 1 X 16 X 5 jam atau 80 jam.

d. Apabila mata kuliah itu berupa penelitian atau penulisan skripsi dan sejenisnya. Satu sks adalah beban tugas pendidikan sebanyak 3 samapi 4 jam sehari selam satu bulan, dengan penger­tian satu bulan dihitung setara dengan 20 sampai dengan 25 hari kerja.

Pasal 4

Jenis dan Jenjang Program Studi

 Beban Studi dan Masa Studi

1. Jenis Program terdiri atas program Strata Satu (S1) dan program non gelar.

2. Program Strata S1 (Sarjana) adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi komulatif minimal 144 sks dan maksimal 160 sks dengan masa studi komulatif antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

3. Program S1 dirancang untuk memberikan kewenangan dan kemampuan yang fleksibel secara vertikal.

4. Kemampuan yang memilki fleksibelitas vertikal yaitu kemampuan yang menberi kewenangan untuk mengajar pada jenjang SLTA maupun SLTP, dengan tambahan mata kuliah yang relefan dalam sejumlah sks tertentu untuk meningkatkan kemampuan fleksibel vertikal.

5. Program tanpa gelar memberikan pendidikan kemahiran yang dinyatakan dalam bentuk Diploma/Sertifikat untuk mengajar mata pelajaran Agama Buddha sebagai berikut:

a. Program Diploma III (DIII) adalah jenjang pendidikan program Diploma yang menyelenggarakan program studi dengan beban studi menimal 110 sks dan maksimal 120 sks dengan studi kumulatif antara 5 - 10 semester diatas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas

b. Program Diploma II (DII) adalah jenjang pendidikan program Diploma yang menyelenggarakan program studi dengan beban studi menimal 80 sks dan maksimal 90 sks dengan studi kumulatif antara 4 - 8 semester diatas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

c. Program Diploma I (DI) adalah jenjang pendidikan program Diploma yang menyelenggarakan program studi dengan beban studi menimal 40 sks dan maksimal 50 sks dengan studi kumulatif antara 2 - 4 semester diatas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

Pasal 5

Beban Studi Mahasiswa

1. Beban Studi dinyatakan dalam jumlah sks yang harus dikumpulkanoleh mahasiswa dalam satu semester.

2. Beban Studi mahasiswa setiap semester, kecuali semester satu pada satu tingkat sebelumnya, pedoman penentuan beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa adalah :

3. Dalam keadaan khusus, mahasiswa dapat mengambil sejumlah sks di luar ketentuan beban studi maksimal setelah memperoleh perse­tujuan ketua jurusan berdasarkan pertimbangan Dosen wali.

Pasal 6                                          

Beban Mengajar dan Tugas Dosen

1. Beban mengajar seasuai dengan kewenangan Dosen dapat berupa pemberian kuliah atau penyelenggaraan seminar, pembinaan, pratik/pratikum, bimbingan kerja lapangan, bimbingan penelitian, dan bimbingan penyusunan tugas akhir/skripsi/disertasi sesuai  dengan garis-garis besar program pengajaran.

2. Beban mengajar terdiri dari komponen-komponen kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, perbaikan program pengajaran mata kuliah yang diampu.

3. Beban pengajaran setara dengan beban jumlah sks mata kuliah yang diampu 1 jam kredit (SKS), berarti a) 50 menit acara tatap muka, tejadwal dengan mahasiswa, b) 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademi, c) 60 menit pengembangan materi kuliah.

4. Disamping mengajar Dosen melaksanakan tugas-tugas penelitian dan pengabdian kepada mesyarakat untuk memenuhi Tri Darma Pergu­ruan Tinggi.

5. Tugas Dosen meliputi juga usaha Dosen untuk membantu mahasiswa dengan cara yang sebaik-baiknya agar tujuan Institusional terca­pai.

BAB III

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 7

Penyelenggaraan Program Pendidikan

1. Penyelenggaraan program pendidikan di STIAB “Smaratungga” Ampel Boyolali ialah :

a. Jurusan Dharma-Acarya (Keguruan).

b. Jurusan Dharmaduta (Penyuluh Umat).

2. Tiap Jurusan terdiri dari beberapa program studi yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 Pasal 8

Tenaga Pengajar

 
1. Tenaga pengajar disebut Dosen, yang berfungsi sebagai Dosen pengajar, Dosen Wali, dan Dosen Pembimbing Tugas Akhir/skripsi/disertasi, sesuai dengan kewenangannya.

2. Dosen pengajar terutama bertugas dengan beban yang telah ditetapkan berdasarkan bidang ilmu. Keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dosen wali atau penasehat akademik terutama bertugas memper­temukan ketentuan-ketentuan sistem kredit dan tujuan yang ingin dicapai dengan keadaan mahasiswa, sesuai dengan hak mahasiswa untuk memilih dan menetapkan program serta beban studinya.

4. Dosen pembimbing tugas akhir/skripsi/disertasi terutama  bertugas membimbing mahasiswa agar dapat menyelesaikan penyusunan tugas akhir/skripsi/disertasi dengan baik dalam waktu yang telah ditentukan.

Pasal 9

Pedoman Kegiatan Semester    

Pedoman kegiatan semester adalah pedoman yang bersisi:

1.  Jadwal kegiatan semester.

2.  Jadwal kuliah yang menyebutkan:

a. Kode dan nomer mata kuliah

b. Mata kuliah

c. Beban kredit semester 

d. Mata kuliah yang menjadi persyaratan  (bila ada)

e. Hari dan jam pertemuan

f. Tempat dan ruang kuliah atau praktikum

g. Nama/kode tenaga pengajar

3.  Informasi tentang pendaftaran kembali mahasiswa yang meliputi waktu, tempat, tata cara, dan jumlah uang yang harus dibayar.

 Pasal 10          

Pengelolaan Administrasi Akademik

1. Pengelolaan administrasi akademik di tingkat istitut diseleng­garakan oleh Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut BAAK dibawah koordinator Wakil Ketua Satu.

2. Pengelolaan administrasi akademik, meliputi:

a. Pengelolaan penyelenggaraan administrasi ujian/seleksi masuk bagi calon mahasiswa.

b. Penyelenggaraan pendaftaran mahasiswa untuk pengambilan   kuliah setiap semester.

c. Pembuatan kartu pengenal mahasiswa.

d. Pengadministrasian dan Pendokumentasian nilai-nilai.

e. Penyelenggaraan pembuatan transkrip dan ijasah.

f. Pelayanan administrasi akademik lain.

3. Nilai akhir mata kuliah untuk setiap mahasiswa dilaporkan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan oleh Dosen yang bersangkutan melalui jurusan.

4. Nilai-nilai tersebut dicantumkan pada daftar nilai yang dise­diakan khusus untuk keperluan itu. Nilai-nilai yang terkumpul diolah oleh BAAK dan digunakan untuk menentukan indeks prestasi dan sanksi pendidikan.

Pasal 11

Penyelenggaraan Kuliah

1. Penyelenggaraan pendidikan beserta pemantauan dan evaluasinya dilakukan oleh Jurusan.

2. Kehadiran mahasiswa dicatat dalam buku daftar hadir kuliah.

3. Pada akhir semester jumlah kehadiran setiap mahasiswa dihitung untuk menetukan apakah syarat wajib hadir kuliah minimal dipe­nuhi (75% kehadiran).

4. Pada akhir setiap kuliah dosen mencatat garis-garis besar kuliah yang telah diberikan.

5. Kuliah yang tidak terlaksana dicatat dalam lembar laporan bulanan.

Pasal 12

Cuti Kuliah

1. Mahasiswa dapat mengambil cuti kuliah

2. Waktu cuti kuliah diperhitungkan dalam batas masa studi

3. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah berkewajiban melaporkan kepada BAAK dan menyerahkan rekomendasi dari dosen wali yang diketahui ketua jurusan serta melakukan registrasi dengan mencan­tumkan pilihan cuti kuliah sesuai dengan jadwal pembayaran SPP dan registrasi yang ditetapkan untuk semester yang bersangkutan.

4. Bagi mahasiswa yang mengambil cuti diperbolehkan masa awal perkuliahan dengan menyelesaikan administrasi yang telah ditentu­kan.

5. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak dapat menggunakan fasilitas STIAB “Smaratungga” Ampel Boyolali.

6. Masa cuti DII maksimal satu kali (1 semester), DIII maksimal dua kali (2 semester tidak berurutan), S1 maksimal tiga kali (3 semester secara tidak berurutan).

Pasal 13

Pindah Program Studi

1. Mahasiswa Program S1 dimungkinkan untuk pindah program studi dengan alasan bakat, minat dan kemampuannya. Waktu pindah program yaitu maksimal pada semester III.

2. Pindah program studi dapat dilakukan oleh mahasiswa apabila dipenuhi syarat rata-rata nilai MKDU dan MKDK yang sudah ditempuh minimal cukup.

3. Batas masa studi mahasiswa pindah program diperhitungkan sesuai dengan pasal 4 dalam surat keputusan ini.

Pasal 14

Sanksi Pendidikan

1. Sanksi pendidikan adalah satu sarana untuk menjaga mutu pen­didikan. Sanksi ini dapat dikenakan kepada mahasiswa maupun dosen.

2. Sanksi untuk mahasiswa :

a. Mahasiswa yang pada akhir suatu semester mencapai IP beban semester kurang dari 2.00 dan kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, diberi peringatan.

b. Mahasiswa yang pada semester sebelumnya telah mendapat perin­gatan dan pada semester berikutnya (secara berturut-turut) menca­pai IP beban mahasiswa kurang dari 2.00 dan memperoleh kurang dari 10 SKS untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, diberi peringatan keras.

c. Mahasiswa yang pada dua semester sebelumnya telah mendapat peringatan, peringatan keras, dan pada semester berikutnya (secara berturut-turut) mencapai IP beban semester kurang dari 2.00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, dikeluarkan dari STIAB “Smaratungga” Ampel Boyolali.

d. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tatap muka kurang dari 75% dari perkuliahan efektif untuk suatu mata kuliah dalam semester tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.

3. Sanksi untuk Dosen:

    Dosen yang melaksanakan kegiatan tatap muka kurang dari 75 % dari perkuliahan efektif untuk suatu mata kuliah dalam semester tidak diperkenankan menguji.

BAB  IV

PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA

Pasal 15

Macam Penilaian

Hasil belajar mahsiswa program DII/DIII/S1 diukur melalui berbagai penil­aian yang meliputi :

1. Penilaian mata kuliah yang terdiri dari :

a. Ujian kuis atau harian/ujian berkala/terstruktur.

b. Ujian tengah semester.

c. Ujian akhir semester.

Dengan perbandingan bobot nilai sebagai berikut : Ujian kuis:Ujian Tengan Semester:Ujian Akhir Semester (1:2:3) dibagi 6

2. Ujian  tugas akhir (untuk DII dan DIII) atau skripsi (untuk program S1).

3. Ujian praktik pengalaman lapangan (PPL).

4. Ujian Komprehensip

5. Ujian Negara.

Pasal 16

Bentuk Ujian

Penilaian mata kuliah dapat dilaksanakan dalan bentuk ujian tulis, lisan atau bentuk yang sesuai dengan tujuan kurikuler mata kuliah yang bersangkutan. Ujian tulis dapat berbentuk uraian sesuai dengan sifat mata kuliah.

Pasal 17

Syarat-syarat Ujian Semester

1. Mahasiswa diperbolehkan menempuh ujian akhir semester setelah mengikuti sekurang-kurangnya 75 % dari seluruh jam pertemuan tatap muka yang diselenggarakan.

2. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan karena sakit harus menunjukkan keterangan dokter kepada dosen yang bersangkutan dan ketua juru­san selambat-lambatnya tujuh hari sesudah pelaksanaan ujian agar dapat diijinkan mengikuti ujian susulan.

3. Mahasiswa yang telah mempunyai kehadiran sekurang-kurangnya 75 % berhalangan mengikuti ujian karena sebab lain, dapat mengikuti ujian susulan jika memperoleh persetujuan dosen.

Pasal  18

Pelaksanaan Ujian

1. Ujian berkala dan ujian tengah semester diatur oleh dosen yang bersangkutan.

2. Ujian akhir semester diatur oleh Sekolah Tinggi/Program.

3. Pelaksanaan ujian tugas akhir/skripsi, PPL, PKL, dan KKN diatur tersendiri.

Pasal  19

Sistem Penilaian

1. Hasil belajar mahasiswa terutama dinilai dengan ujian yang berorientasi pada tujuan memiliki daya pembeda tinggi.

2. Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan ahuruf sebagai berikut :

A = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 80-100 %

B = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 66-79  %

C = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 56-65  %

D = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai 50-55  %

E = apabila penguasaan materi bidang studi mencapai   <50   %

3. Bobot setiap nilai yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut :

Nilai           Bobot

A                4.00

B                 3.00

C                 2.00

D                1.00

E                 0.00

4. Arti nilai yang tersebut dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini adalah:

Nilai            Arti

A                Sangat Baik

B                 Baik

C                 Cukup

D                Kurang

E                 Gagal (Tidak Lulus)

K/TU           Kurang/Ditunda

5. Pemberian suatu nilai akhir mata kuliah kurang/ditunda apabila mahasiswa pada akhir semester pengambilan mata kuliah belum menyelesaikan sebagaian persyaratan. Mahasiswa tersebut masih diperkenankan menyelesaikan persyaratan yang belum dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Jika penyelesaian persyaratan itu tidak dipenuhi sampai akhir semester berikutnya, ia dianggap gagal untuk mata kuliah tersebut dan diberi nilai E.

6. Mahasiswa yang mengulang suatu mata kulaih, pada nilai hasil pengulangannya dibubuhi tanda asterisk (tanda *) sebanyak pengulangan yang ditempuhnya.

Pasal  20

Ujian Negara

1. Persyaratan Administratif

a. Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang dikeluarkan oleh STIAB “Smaratungga” Ampel Boyolali.

b. Memiliki Nomor Induk Departemen Agama yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

c. Terdafatar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.

d. Menyerahkan pas photo ukuran 4 x 6 = 4 lembar.

e. Membayar biaya Ujian Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Persyaratan akademik :

a. Mahasiswa dapat menempuh ujian negara untuk pertama kali sete­lah menempuh minimal 18 SKS dengan ketentuan Indeks Prestasi (IP) minimal 2.00, yang ditunjukkan dengan KHS.

b. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti tuntas menyelesaikan program perkuliahan mata kuliah yang diujikan pada ujian negara, dengan nilai lokal minimal D, kecuali mata kuliah MKK dan Panca­sila minimal harus C.

c. Ujian negara tahap akhir minimal satu mata kuliah berupa mata kuliah MKK dapat dilaksanakan apabila peserta ujian telah menyelesaikan studi di STIAB “Smaratungga” Ampel Boyolali dengan ketentuan:

1) Jumlah dan komposisi SKS yang telah dimiliki sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan, yaitu minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS.

2) Indeks Prestasi komulatif yang bersangkutan minimal 2.00 yang ditunjukkan dalam Transkrip Akademik atau Kartu Hasil Studi (KHS), dengan ketentuan :

- Nilai D maksimal 20 %, keculai mata kuliah Pancasila, MKK, PPL, KKN, dan Skripsi.

- Tidak terdapat nilai E.

3) Lama studi untuk program S1 adalah 14 semester.

Pasal  21

Indeks Prestasi

1. Tingkat keberhasailan belajar mahasiswa dalam suatu program semester atau dalam seluruh program studi dinilai dengan IP.

2. IP dapat berupa IP Program Semester, IP Beban Semester, IP Komulatif, dan IP Keseluruhan.

3. IP Program Semester, IP Beban Semester, IP Komulatif, dan IP Keseluruhan dihitung dengan rumus sebagai beikut:

Jumlah (bobot nilai) x bobot sks mata kuliah

Jumlah (bobot sks mata kuliah)

Pasal 22

Syarat dan Predikat Kelulusan

1. Syarat kelulusan Program S1 adalah :

a. Sekurang-kurangnya dicapai IP 2.00 untuk setiap program semes­ter tanpa ada nilai E.

b. Nilai mata kuliah Pendidikan Pancasila, MKK, PPL, KKN, dan Skripsi sekurang-kurangnya C.

2. Mahasiswa berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki nilai tertentu guna mencapai nilai optimal.

3. Predikat kelulusan Program S1 dinyatakan sebagai berikut:

Indeks Perikat                     Predikat

3.51 - 4.00                          Cumlaude

2.76 - 3.50                          Sangat Memuaskan

2.00 - 2.75                          Memuaskan

Pasal 23

Remidi

1. Persyaratan mengulang/remidi :

a. Mahasiswa bersangkutan sudah duduk di semester XI/lebih.

b. Mata kuliah tersebut pernah terprogram dalam kurikulum namun sekarang sudah tidak tersaji lagi.

c. Mata kuliah tersebut pernah ditempuh 3 kali dan belum lulus.

2. Prosedur Pelaksanaan :

a. Mahasiswa yang bersangkutan mendaftarkan diri di jurusan  dengan menunjukkan KRS.

b. Membayar biaya remidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Pelaksana remidi adalah dosen pengampu mata kuliah yang ber­sangkutan, dikoodinir oleh ketua jurusan diketahui oleh Ketua STIAB Smaratungga.

Pasal 24

Kelanjutan Kuliah

1. STIAB “Smaratungga” Ampel Boyolali menerima mahasiswa baru lulusan DII, DIII dan Sarjana.

2. Konversi Mata Kuliah disesuaikan dengan Kurikulum yang berlaku.

3. Bagi Jurusan LPTK dan Non LPTK pengakuan sks disesuaikan dengan jurusan  adalah sebagai berikut:

a. Lulusan LPT

b. Lulusan Non LPTK/sejajar

 

Artikel