|
Surat Keputusan Ketua Nomor : 001/STIAB.H/K/III/2003 Tanggal 20 Maret 2003 TENTANG TATA KRAMA DOSEN DALAM MENGAJAR BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 1. Tata krama dosen dalam mengajar yang dimaksud adalah acuan bagi dosen dan tenaga penunjang akademik dalam melaksanakan tugas khusus pengajaran. 2. Dosen dan tenaga penunjang akademik adalah tenaga-tenaga akademik yang memiliki tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya pengajaran. 3. Tata krama mengajar adalah etika yang harus ditaati dan dilaksanakan. Pasal 2 1. Dosen, tenaga penunjang akademik dan mahasiswa wajib mematuhi tata krama akademik yang berlaku. 2. Tata krama akademik merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur dan mengarahkan warga masyarakat akademik untuk berpandangan, bersikap, dan bertingkah laku sesuai dengan asas-asas keilmuan yang meliputi : a. Mengutamakan obyektivitas. b. Mendasarkan pada fakta dan sumber-sumber otentik dalam mengembangkan pegetahuan. c. Mengutamakan kejujuran dan menghindarkan sikap perilaku yang menurunkan derajat keilmuan dan kebenaran. d. Menyadari bahwa kebenaran pengetahuan/teori bersifat nisbi yang memungkinkan penyempurnaan atas dasar fakta maupun pemikiran yang dapat di uji. Pasal 3 Pelanggaran atau pengabaian tata krama akademik harus mendapatkan tindak penertiban/sanksi sesuai dengan tingkat kekeliruannya. BAB II TUGAS DOSEN DI BIDANG AKADEMIK Pasal 4 1. Beban tugas diperhitungkan dengan sistem Equivalent Wajib Mengajar Pokok (EWMP) dengan pembobotan sks. 2. Dosen wajib bekerja sekurang-kurangnya sesuai dengan mata kuliah dan beban sks yang telah ditentukan persemester. BAB III ETIKA DALAM MENGAJAR Pasal 5 Pakaian 1. Dosen wajib berpakaian sopan rapi dan tidak mencolok. 2. Diharapkan tidak menggunakan pakaian dengan identitas organisasi/partai tertentu yang dapat memberikan kesan mempengaruhi mahasiswanya. 3. Dosen wajib berpenampilan rapi sebagai seorang pendidikan. Pasal 6 Kegiatan Dalam Kelas 1. Dosen wajib ikut menciptakan kondisi kampus yang tenang dan tenteram demi kelancaran akademik. 2. Dosen wajib wajib menyelesaikan tugas akademik sesuai dengan materi yang diberikan. 3. Dalam pelaksanaan pengajaran harus terbuka terhadap pertanyaan-partanyaan mahasiswa. 4. Tidak dibenarkan meninggalkan kelas kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak. Pasal 7 1. Dosen yang menduduki jabatan struktural beban mengajar wajib menyesuaikan. 2. Tugas yang dipercayakan wajib dilaksanakan dengan hak sejauh kewenangannya. 3. Dalam menerima tugas harus dapat mengukur kemampuan sehingga tidak merugikan sivitas akademika. Pasal 8 Lain-lain 1. Dosen tidak dibenarkan berbuat sesuatu yang dapat merusak citra keilmuan. 2. Dalam menjalankan tugas harus dilandasi niat profesional. 3. Tidak dibenarkan refresing, kecuali ada hal-hal yang manurut ketua dipandang perlu. BAB IV PENUTUP Keberhasilan dan kewibawaan terwujud apabila asas kebersamaan dalam upaya peningkatan profesional masing-masing individu. |