banner

Jumat, 10 September, 2010

Aktivitas Kampus

Iklan

Informasi

  • Kunjungan Dinas
    Hit(s): 1347 - Shared By Administrator 2009-07-31
  • Info
    Hit(s): 1248 - Shared By Administrator 2007-07-07
  • newsflash
    Hit(s): 1041 - Shared By Administrator 2008-08-10
  • Perpus
    Hit(s): 1081 - Shared By Administrator 2009-07-13
  • Buku Teks
    Hit(s): 323 - Shared By Administrator 2009-10-03
You are here :

Renungan Hari Ini

Citta yang bening adalah citta yang awas dan tergugah; citta yangmengetahui sifat keberadaan dari realita. Ketika menghadapi masalah cobalah rileks, berusaha seheningmungkin. Ddengan demikian, secara otomatis kita akan dapat melihat realita dan memahami akar penyebab masalah.
article thumbnaiPelaksanaan OSMA STIAB Smaratungga Boyolali
29 August 2010
Pelaksanaan orientasi mahasiswa baru STIAB Smaratungga Boyolali di mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 3 September.
Tata Krama Dosen Dalam Mengajar

Surat Keputusan Ketua Nomor : 001/STIAB.H/K/III/2003

Tanggal 20 Maret 2003

 

TENTANG

TATA KRAMA DOSEN DALAM MENGAJAR

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Tata krama dosen dalam mengajar yang dimaksud adalah acuan bagi dosen dan tenaga penunjang akademik dalam melaksanakan tugas khusus pengajaran.

2. Dosen dan tenaga penunjang akademik adalah tenaga-tenaga akademik yang memiliki tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya pengajaran.

3. Tata krama mengajar adalah etika yang harus ditaati dan dilaksanakan.

Pasal 2

1. Dosen, tenaga penunjang akademik dan mahasiswa wajib mematuhi tata krama akademik yang berlaku.

2. Tata krama akademik merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur dan mengarahkan warga masyarakat akademik untuk berpandangan, bersikap, dan bertingkah laku sesuai dengan asas-asas keilmuan yang meliputi :

a. Mengutamakan obyektivitas.

b. Mendasarkan pada fakta dan sumber-sumber otentik dalam mengem­bangkan pegetahuan.

c. Mengutamakan kejujuran dan menghindarkan sikap perilaku yang menurunkan derajat keilmuan dan kebenaran.

d. Menyadari bahwa kebenaran pengetahuan/teori bersifat nisbi yang memungkinkan penyempurnaan atas dasar fakta maupun pemikiran yang dapat di uji.

Pasal 3

Pelanggaran atau pengabaian tata krama akademik harus mendapatkan tindak penertiban/sanksi sesuai dengan tingkat kekeliruannya.

BAB II

TUGAS DOSEN DI BIDANG AKADEMIK

Pasal 4

1. Beban tugas diperhitungkan dengan sistem Equivalent Wajib Mengajar Pokok (EWMP) dengan pembobotan sks.

2. Dosen wajib bekerja sekurang-kurangnya sesuai dengan mata kuliah dan beban sks yang telah ditentukan persemester.

BAB III

ETIKA DALAM MENGAJAR

Pasal 5

Pakaian

1. Dosen wajib berpakaian sopan rapi dan tidak mencolok.

2. Diharapkan tidak menggunakan pakaian dengan identitas organisasi/partai tertentu yang dapat memberikan kesan mempengaruhi mahasiswanya.

3. Dosen wajib berpenampilan rapi sebagai seorang pendidikan.

Pasal 6

Kegiatan Dalam Kelas

1. Dosen wajib ikut menciptakan kondisi kampus yang tenang dan tenteram demi kelancaran akademik.

2. Dosen wajib wajib menyelesaikan tugas akademik sesuai dengan materi yang diberikan.

3. Dalam pelaksanaan pengajaran harus terbuka terhadap perta­nyaan-partanyaan mahasiswa.

4. Tidak dibenarkan meninggalkan kelas kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak.

 Pasal 7

1. Dosen yang menduduki jabatan struktural beban mengajar wajib menyesuaikan.

2. Tugas yang dipercayakan wajib dilaksanakan dengan hak sejauh kewenangannya.

3. Dalam menerima  tugas harus dapat mengukur kemampuan sehingga  tidak merugikan sivitas akademika.

Pasal 8

Lain-lain

1. Dosen tidak dibenarkan berbuat sesuatu yang dapat merusak citra keilmuan.

2. Dalam menjalankan tugas harus dilandasi niat profesional.

3. Tidak dibenarkan refresing, kecuali ada hal-hal yang manurut ketua dipandang perlu.

BAB IV

PENUTUP

Keberhasilan dan kewibawaan terwujud apabila asas kebersamaan dalam upaya peningkatan profesional masing-masing individu.

 

Artikel